Kejari Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
Selama 2 bulan Polres Pasuruan Kota membekuk 4 orang pelaku peredaran sabu dan menyita 37,59 gram barang haram tersebut. Keempatnya terancam penjara 12 tahun.