11 Orang Jadi Tersangka Penyerangan 7 Warga Kota Madiun

11 Orang Jadi Tersangka Penyerangan 7 Warga Kota Madiun

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 05 Jun 2024 23:30 WIB
Polisi menetapkan 11 orang tersangka penyerangan warga di Kota Madiun.
Polisi menetapkan 11 orang tersangka penyerangan warga di Kota Madiun. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menetapkan 11 orang jadi tersangka atas sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang menyerang seorang warga di kota Madiun. Dari 11 tersangka hanya 2 yang ditahan karena lainnya masih di bawah umur.

"Sembilan remaja kami kenakan wajib lapor karena masih anak di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan. Sementara 2 lainnya kami tahan," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/6/2024).

Agus memaparkan inisial 11 remaja yang ditetapkan tersangka yakni KR (16), JO (16), ILH (17), MV (17), NA (17), J (17), FZ (15), ZK (17), RF (22), FI (19) dan GL (14). Sembilan dari sebelas tersangka, kata Agus, berasal dari komunitas sakura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuan mereka dari komunitas Sakura," papar Agus.

Agus menambahkan bahwa dalam kasus ini 11 tersangka itu akan dijerat dengan pasal 170 ayat dua KUHP. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara, " tandas Agus.

Sebelumnya, sekelompok OTK menyerang seorang warga dan melakukan aksi pelemparan batu di Kota Madiun pada Minggu 19 Mei 2024. Beberapa potongan video amatir rekaman kejadian itu beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Sejumlah video yang beredar berdurasi 10 detik, 16 detik, dan 29 detik. Pada video berdurasi 10 detik terlihat perekam bersuara pria mengambil gambar dari balik kaca jendela dari kejauhan dengan zoom. Terlihat kerumunan dengan suara gaduh. Pria itu menyebutkan situasi di lokasi kejadian sedang ramai.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads