Jemaah umrah asal Pangkep, Sulsel divonis 2 tahun penjara dalam kasus pelecehan di Madinah, Arab Saudi terhadap jemaah wanita asal Lebanon di Masjidil Haram.
Jemaah umrah asal Pangkep inisial MS (26) dituduh melakukan pelecehan seksual kepada seorang jemaah saat tawaf. Pihak keluarga pun meminta perhatian KBRI,
Jemaah umrah asal Pangkep inisial MS (26) dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah wanita, namun pihak keluarga menegaskan itu tidak benar.
Legislator PD menyayangkan atas kejadian jemaah umrah berinisial MS divonis 2 tahun bui karena kasus pelecehan wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.