Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang peredaran minuman keras secara daring dan delivery service. Berikut Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024.