Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan di hari kerja saja.
Polda Metro Jaya memprediksi lonjakan arus mudik 2022. Volume kendaraan mudik Lebaran tahun ini diperkirakan naik hingga 15 persen dibanding pada 2019.