KY menegaskan 3 hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ini fakta-faktanya.
3 Hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik. Mereka menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda.
KY tegas sebut 3 hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ini ungkapannya.
Pengacara keluarga Dini mendesak MA pecat 3 hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur sesuai rekomendasi KY. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat.
Anggota DPR meminta agar 3 tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, diusut pidananya.