Prima Alif divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena menyetubuhi gadis 16 tahun. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.
JPU mengungkap peran Ammar Zoni sebagai pemasok dalam peredaran narkotika dalam Rutan Salemba. Barang yang diterimanya langsung diedarkan ke napi lain.