Kronologi Gadis Cianjur Dibawa Kabur hingga Diperkosa 12 Pria

Kronologi Gadis Cianjur Dibawa Kabur hingga Diperkosa 12 Pria

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 11 Jul 2025 17:00 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Cianjur -

Tulisan ini mengandung materi sensitif yang membahas tentang kekerasan seksual/pemerkosaan dan mungkin dapat memicu trauma bagi sebagian pembaca. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, harap segera mencari bantuan profesional atau menghubungi lembaga pendamping yang terpercaya.

Seorang gadis berusia 16 tahun asal Cianjur menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria. Bahkan terungkap para pelaku menonton korban diperkosa sambil menunggu 'giliran'.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan korban diperkosa bergantian dalam rentang waktu empat hari, yakni pada 19-23 Juni 2025. "Jadi tidak dalam satu hari oleh 12 orang. Tapi selama empat hari oleh berbeda orang di lima lokasi berbeda," kata dia, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima tempat berbeda itu semuanya berlokasi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menurut Tono, di hari pertama korban awalnya diajak untuk ngopi di kafe. Namun ternyata korban malah dibawa ke sebuah rumah dan diperkosa oleh empat orang. Di hari berikutnya korban dibawa ke lokasi berbeda dan diperkosa.

"Diiming-iminginya ngopi dan diajak untuk belanja. Tapi faktanya tidak," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan selama aksi pemerkosaan tersebut ditonton bareng oleh pelaku lainnya. Setelah satu pelaku selesai, pelaku lainnya langsung bergantian memerkosa korban.

"Kalau di hari itu ada empat orang yang memerkosa, yang satu memerkosa dan tiga lainnya menonton. Ini sungguh memprihatinkan," ujar Tono.

Dia mengatakan aksi pemerkosaan itu pun terungkap setelah korban pulang ke rumah dan ditanya oleh orang tuanya. "Ayahnya langsung melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, ditetapkan 12 orang tersangka. Tapi baru 10 orang yang ditangkap, dua lainnya masih dalam pengejaran," tuturnya.

Tono menambahkan, korban saat ini dalam pendampingan tim PPA Polres Cianjur sebab mengalami trauma usai diperkosa 12 pria. "Korban trauma berat. Kami pasti berikan pendampingan dan pemulihan psikologis," kata Tono.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ucap Tono.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads