Pria berinisial DAP (39) ditangkap lantaran pencabulan ke penumpang KRL di Stasiun Depok Baru. Polisi menyebut pelaku mengintai korban selama dua hari.
DAP (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual dengan menggesekan kelamin ke bokong penumpang KRL. PT KCI akan memblacklist pelaku.