Oknum polisi Bripda MNF di Bone, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap pacarnya yang berusia 15 tahun.
Seorang pria asal Delanggu, Klaten inisial RS (24) ditangkap polisi usai maling di bengkel AC Mobil di Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.