Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan 40% dan maksimal 75%. Begini respons Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Solo.
Kemenparekraf menyadari spot-spot diving dan surfing di Indonesia jadi magnet untuk wisatawan mancanegara. Sudah seharusnya potensi tersebut dimaksimalkan.