Herdis Permana (21), terpidana pembunuh kekasih di Kabupaten Tasikmalaya lolos dari hukuman mati usai permohonan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Tiga pelaku yang mengeroyok pasutri di Jalan GOR Jayabaya, Kota Kediri, telah ditangkap. Polisi juga meluruskan kabar tentang korban yang dinarasikan hamil.