Setneg telah menerima berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH Sambo ditolak.
Setelah proses banding atas pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak, pihak kepolisian kirimkan berkas pemecatan mantan Kadiv propam tersebut ke Sekretari Negara.
Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari Polri lewat sidang kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Polri sudah mengirim berkas pemecatan ke Sekmil Presiden.