Jaksa menuntut advokat Togar Situmorang 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penipuan klien yang merugikan Rp 1,81 miliar. Sidang berlanjut 31 Maret 2026.
Pengadilan Tinggi Medan meringankan vonis 'Ratu Narkoba' Hanisah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Kasasi diajukan oleh JPU dan terdakwa.