Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Pink adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. KIA penting untuk akses layanan publik dan perlindungan hak anak.
Pemkab Bima merespons blokade jalan oleh korban banjir Nanga Wera, menunggu kejelasan BNPB untuk perbaikan rumah yang rusak. Koordinasi terus dilakukan.