Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan atas perdamaian dengan PT Sritex. Hasilnya, PT Sritex dinyatakan pailit.
Menteri Airlangga Hartarto mengungkap rencana insentif untuk industri padat karya, termasuk revitalisasi permesinan dan perlindungan untuk sektor tekstil.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sukses mengubah 20 hektare lahan tak produktif akibat rob jadi bisa ditanami lagi dengan penanaman padi biosalin.
Usai pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau beken dikenal dengan Sritex terpaksa merumahkan karyawan. Jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 3 ribu orang.