MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Sintang, Kalbar karena ada pemilih yang telah meninggal tetap menggunakan hak suaranya.
Lima bulan ke depan, rakyat harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk berpartisipasi dalam Pilkada yang merupakan bagian integral dari rezim Pemilu.
MK kabulkan sebagian gugatan Partai NasDem terkait suara caleg DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. 7 TPS di Distrik Weriagar diminta dilakukan hitung suara ulang.