Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka Naker Fest Jakarta dengan tema 'Creating More and Better Jobs', menyediakan 34.264 lowongan kerja untuk masyarakat.
Pengusaha wajib bayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional. SE Kemnaker baru terbit menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Para pengusaha diminta membayar upah kerja lembur pekerjanya yang bertugas saat cuti bersama maupun libur nasional, termasuk saat libur Nataru 2024/2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang masuk di hari libur nasional atau hari libur resmi.