Pekerja yang Masuk Hari Libur Nasional Wajib Dapat Upah Lembur

Pekerja yang Masuk Hari Libur Nasional Wajib Dapat Upah Lembur

Ilyas Fadilah - detikSumut
Kamis, 12 Des 2024 15:45 WIB
Ilustrasi pekerja Jepang
Foto: Getty Images/AzmanL
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. Di surat itu dijelaskan perusahaan wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang masuk di hari libur nasional periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2024.

"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," tulis SE tersebut dikutip dari detikFinance Kamis (12/12/2024).

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. Dengan ketentuan tetap harus membayar upah lembur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," terang SE tersebut.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads