Sidang etik telah selesai digelar dan memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Keputusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal, secara kolektif kolegial.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo. Ferdy menyatakan akan banding.
Ferdy Sambo dipecat dari kedinasan Polri. Di depan sidang etik, jenderal bintang dua tersebut mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku menyesal dan minta maaf.
Putusan sidang kode etik Polri menyatakan Ferdy Sambo dipecat secara tidak terhormat. Keputusan itu diambil berdasarkan kolektif kolegial pimpinan sidang.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya dari polri. Putusan banding itu nantinya akan bersifat final dan mengikat.