Polres Pinrang menyelidiki praktik judi sabung ayam yang diduga dibekingi aparat. Kapolres menjamin tidak ada perlindungan terhadap aktivitas ilegal ini.
7 terdakwa kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas divonis 8 hingga 10 tahun penjara. Mereka juga diminta membayat restitusi Rp 348 juta untuk keluarga korban.