I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) dipecat dari DPD II Golkar Jembrana. Meski begitu, Ipat tetap mengaku sebagai kader Golkar hingga ada keputusan resmi.
amsoet menekankan untuk membenahi berbagai permasalahan di Indonesia harus dimulai dengan membenahi sistem rekrutmen dan pengkaderan di partai politik.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Partai Ummat soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.