Pemkab Purbalingga melarang pelaksanaan salat Id Idul Fitri 2021 di Alun Alun Purbalingga maupun di lapangan tingkat kecamatan. Takbir keliling juga dilarang.
MUI Jatim mengeluarkan tausiyah berisi larangan menggelar salat id di masjid, yang berada di zona merah COVID-19. Warga di zona itu diimbau salat id di rumah.