Empat pelaku penyelewengan solar bersubsidi di Mojokerto divonis 4,5 hingga 6 bulan penjara. Mereka terbukti menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan-gratifikasi di lingkungan Kementan kembali digelar. Namun, sidang tak dilanjutkan hingga malam hari lantaran SYL diare.