KLHK meminta perusahaan angkutan serius mengendalikan emisi dari setiap kendaraan operasional. KLHK menegaskan pelanggaran emisi bisa dikenai hukuman pidana.
Ketiga perusahaan dihentikan operasionalnya karena mencemari udara. Ketiga perusahaan itu berada di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang.