Wabah virus Hanta di kapal pesiar MV Hondius membuat 147 penumpang terjebak. Tiga orang meninggal, dan investigasi serta evakuasi medis sedang berlangsung.
Hakim PN Makassar mengabulkan praperadilan Irman YL dan A. Pahlevi. Status tersangka penipuan Rp 50 miliar keduanya tak sah akibat penyidik lalai soal SPDP.