Mantan Kasi SMA Disdik Sumut, Tengku Muhammad Husyairi, ditangkap karena menipu pengusaha dengan proyek fiktif Rp 1,2 miliar. Pelaku terancam 4 tahun penjara.
Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang dilakukan seorang ASN inisial TMH. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Disdik Sumut klarifikasi ASN inisial TMH yang ditangkap Polda Sumut dalam kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar, bukan lagi ASN di dinas tersebut.
Bunga Zainal mempertanyakan penahanan tersangka investasi fiktif yang merugikannya Rp 15 miliar. Ia mendapat respons dari Gerindra setelah mengadu di Instagram.
Bunga Zainal menunggu penahanan dua tersangka kasus investasi fiktif Rp15 miliar. Ia mempertanyakan alasan keterlambatan penahanan dan ingin kasus ini tuntas.