Bos Kenpark mengaku sudah mengeluarkan Rp 600 juta untuk mengobati korban persotan ambrol. Meski demikian, hal itu tak bisa bikin dia lolos dari jerat pidana.
Pakar Hukum Unair, I Wayan Titib Sulaksana menilai gelar perkara ulang Bos Kenpark sangat memungkinkan.Meski begitu, pengelola Kenpark tetap bisa dipidana.
Pakar hukum pidana, I Wayan Titip menyebut polisi sudah tepat menetapkan bos Kenpark sebagai tersangka. Perosotan ambrol merupakan tanggung jawab bos Kenpark.