MA menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy. Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara.
Ketua DPRD NTB, Hamdan Kasim, ditetapkan tersangka gratifikasi 'uang siluman' dan ditahan Kejati NTB. Ia menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditahan.
Sopir minibus Arif Al Akbar ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan lima turis China di Bali. Penyelidikan lanjut terhadap perusahaan travel.
Majelis hakim menolak kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan. Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M sesuai putusan banding.