Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri, besok, 15 April 2024 adalah tanggal merah. Tanggal 15 April 2024 masih termasuk cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kelonggaran bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya.