Pria berinisial A (42), yang membacok ibu kandungnya di Cengkareng, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. A terancam hukuman lima tahun penjara.
Kemlu RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam insiden penusukan massal di mal Westfield Bondi Junction di Sydney.