Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil senilai Rp 16,6 miliar, mencakup kerugian materiil dan imateriil. Dia juga meminta penyitaan aset jika putusan tak dipatuhi.
Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 15 miliar, terdiri dari 597.585 pcs produk impor dan lokal. Pelanggaran terkait SNI dan label berbahasa Indonesia.
"Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah," kata Bahlil.
Berikut 7 tips agar barang bawaan lolos dari pengecekan Bea Cukai, tanpa kena penyitaan dan membayar biayanya. Salah satunya tidak bawa barang terlalu banyak.