Sidang putusan kasus penganiayaan maut bocah di KM Dharma Kencana saat sandar di Makassar telah digelar. 6 terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pengedar obat terlarang asal Aceh itu berusaha kabur dengan memundurkan mobilnya secara kencang sehingga menabrak 2 pemotor serta 1 mobil di belakangnya.
Kecelakaan kerja terjadi di wilayah Kerja Blok Rokan di Siak, Riau. Pihak manajemen, yakni PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) buka suara terkait insiden itu.