Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait bantuan subsidi upah (BSU) terbit dalam waktu dekat.
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja berpenghasilan rendah pada 2025. Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat.
Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 150 ribu/bulan selama Juni-Juli 2025. Bantuan akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.