Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut kliennya diperintah membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Bharada E disebut terjadi lantaran adanya tekanan dari Irjen Ferdy Sambo. Suasana saat kejadian juga disebut mencekam.
SPDP kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). 30 jaksa disiapkan mengawal kasus ini.