Satpol PP Surabaya menemukan pelanggaran di satu RHU yang melanggar penjualan miras. Ada pun sanksi yang diberikan berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Berusaha ramah lingkungan, seorang pelanggan justru dibuat kecewa. Restoran ini menolak pelanggan yang membawa wadah sendiri demi menagih biaya kemasan.