Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, pertanyakan pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan. Ia minta transparansi dan dasar keputusan pemindahan tersebut.
Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena kasus narkoba. Ia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk menjalani masa pidana.