Kakek berinisial EL ditangkap penyidik Gakkum KHLK. EL ditangkap karena kedapatan merusak 25 hektare hutan produksi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Keberadaan tambak udang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak tersangka.
MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar hoax. Namun, dihapusnya pasal itu bukan berarti hoax diperbolehkan.