Cak Anas, mantan instruktur selancar, jadi penghubung bagi Pekerja Migran RI di Jepang. Ia menekankan pentingnya persiapan dan pelatihan sebelum berangkat.
Kejari Palembang menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang yang menjerat eks Wawako Palembang dan suaminya sebesar Rp 4,9 miliar.
Kasus dugaan korupsi biaya pengganti darah di PMI yang menjerat mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto segera disidangkan.