Meita Irianty (37) alias Tata Irianty dituntut hukuman penjara 1,5 tahun di kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) hari ini.
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan, ditahan di Rutan Medaeng setelah vonis bebasnya dibatalkan. Tiga hakim yang membebaskannya masih diperiksa.