Alasan Ronald Tannur Dijebloskan ke Medaeng, 3 Hakim Ditahan di Kejati

Alasan Ronald Tannur Dijebloskan ke Medaeng, 3 Hakim Ditahan di Kejati

Hilda Rinanda - detikJatim
Senin, 28 Okt 2024 10:05 WIB
Ronald Tannur ditangkap
Ronald Tannur ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Medaeng (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sementara itu, trio hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald, masih menjadi tahanan Kejati Jatim. Ini alasannya!

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan alasan Ronald Tannur ditahan di Medaeng. Mia menjelaskan, karena anak eks anggota DPR RI Edward Tannur yang sempat divonis bebas itu, sudah menjalani pemeriksaan.

"Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng," kata Mia, Minggu (27/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung apakah Ronald tidak akan menjalani proses pemeriksaan terkait dengan suap vonis bebas dirinya? Mia menyatakan, itu merupakan kewenangan penyidik dan saat ini belum ada proses pemeriksaan tersebut.

"Belum, di sini kan baru proses, kan itu materi suksesi dari penyidik. Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk alasan mengapa tempat penahanan Ronald Tannur dan 3 hakim yang membebaskannya berbeda. Mia mengatakan tiga alasan.

Pertama, soal 3 hakim tersebut, kata Mia, karena mereka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI di Kejati Jatim.

"Kalau 3 hakim masih ditahan di Kejati Jatim karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung sesuai petunjuk Kepala Kejagung RI melalui Jampidsus," beber Mia

Hingga kini, Erintuah Damanik cs masih diperiksa dan ditahan di Kejati Jatim serta berstatus tersangka. Pada Senin (28/10/2024), Mia mengaku akan ada perkembangan.

"Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya," tuturnya.

Sebelumnya, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan sehari sebelum Kejagung melakukan OTT pada 3 hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald. Ketiga hakim tersebut di-OTT atas dugaan menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Lalu pada kemarin (27/10/2024), jaksa melakukan eksekusi atau penangkapan kembali Ronald Tannur. Usai ditangkap di kediamannya di Surabaya, Ronald kemudian memakai rompi merah tahanan dan dijebloskan ke Rutan Medaeng.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads