Dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan pajak oleh-oleh jemaah haji 2026. Cek syarat dan ketentuannya dalam infografis ini.