Setiap PNS diwajibkan iuran dari gajinya per bulan sesuai golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, hingga Rp 10.000 untuk Golongan IV.
Pemerintah menunda penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan-minuman, termasuk di kaki lima.