Jadwal libur dan cuti bersama Imlek 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Berikut informasi lengkapnya.
Dikunjungi oleh keluarganya, pekerja ini mendapatkan tip yang besar. Ternyata rekannya yang tak terima dan merasa tak adil membuat keributan di depan pelanggan.