Kecepatan internet Indonesia masih tertinggal di Asia Tenggara, dengan peringkat 86 untuk mobile dan 121 untuk fixed broadband menurut laporan Desember 2024.
Tiga terdakwa korupsi dana internet desa di Muba divonis penjara berbeda-beda, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun. Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.