Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah.
Mi instan memang bukan termasuk sumber pangan yang ideal, tapi kerap jadi satu-satunya pilihan dalam situasi krisis. Apa dampaknya jika situasi ini berlanjut?