Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI memetakan tingkat kerawanan pilkada serentak 2024 menjadi 3. Untuk tingkat kerawanan tinggi, terdapat di 5 provinsi
Konten negatif yang dimaksud ini dilarang berdasarkan peraturan di RI, seperti konten pornografi, perjudian, SARA, hoax, radikalisme, terorisme, dan lainnya.