Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat terus berlanjut. Usai vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, hari ini Bharada Richard Eliezer.
Hakim menyatakan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf terhadap perbuatan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Keluarga Bharada Richard Eliezer di Manado menangis haru setelah mendengar Richard divonis hakim 1,5 tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap status justice collaborator Bharada Richard Eliezer juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang etik polri.
Majelis etik memutuskan Richard Eliezer masih diterima sebagai anggota Polri. Merespons putusan itu, orang tua Brigadir Yosua mengaku kecewa. Ini pernyataannya.