PDIP mengeluarkan edaran nstruksi larangan korupsi bagi kader. Instruksi ini menekankan pentingnya menjaga marwah partai dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Sebanyak 33 pelaku usaha pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) disanksi OJK.