Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung menjatuhkan sanksi terhadap dua ASN Satpol PP dalam kasus pencurian di kantor dinas kebudayaan dan pariwisata. Oknum ASN tersebut pesta miras bersama pelaku saat tugas jaga.
Kabid Pembinaan Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur, BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega mengatakan dua ASN Satpol PP yang mendapatkan sanksi adalah ED dan SK.
"Untuk ED kami sepakat penjatuhan hukuman disiplin berat. Jadi dia dilepas jabatannya. Ini kan fungsional tuh, terus dijadikan pelaksana biasa," kata Leope, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya keputusan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ED karena yang bersangkutan terbukti lalai dalam menjalankan tugas. ED pesta miras bersama pelaku pencurian kantor Disbudpar Tulungagung.
Sementara itu rekan satu regu ED; SK mendapatkan sanksi ringan berupa teguran. Saat itu SK berada di lokasi saat ED dan pelaku pencurian mabuk-mabukan. "Tapi dia tidak ikut mabuk," imbuhnya.
Pihaknya berharap, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk hukuman dan pembinaan agar keduanya jera dan bisa berubah menjadi lebih baik.
Sebelumnya Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung karena diduga melakukan pembobolan kantor Disbudpar di Jalan Adi Sucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Tulungagung.
Dari pemeriksaan diketahui, sebelum aksi pencurian, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit di depan kantor Disbudpar menggelar pesta miras di pos jaga bersama anggota Satpol PP. Sementara itu di dalam kantor masih ada salah satu pegawai yang bekerja lembur dan tertidur menunggu hujan reda.
Sekitar pukul 3.30 WIB pegawai disbudpar pulang dan mengembalikan kunci kantor ke pos jaga. Saat itu oknum Satpol PP yang berjaga dalam kondisi mabuk berat, situasi itu dimanfaatkan MUA dengan mengambil kunci kantor Disbudpar dan mencuri komputer serta sejumlah perangkat elektronik.
Usai melakukan pencurian, pelaku mengunci kembali kantor dan mengembalikan ke pos jaga. Kini apa yang dia lakukan berujung sanksi berat dari institusi tempat dirinya bekerja.
